Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Baru, Sekarang 1 Nik 1KK Bisa Registrasi Lebih dari 3 Simcard

Di akhir tahun 2017, Pemerintah mewajibkan bagi seluruh pengguna simcard untuk me registrasi kan  saat mereka memiliki kartu baru atau melakukan registrasi ulang bagi pengguna kartu yang sudah registrasi sebelumnya.

Bila pengguna tidak melakukan registrasi dalam jangka waktu yang ditentukan, maka satu persatu akses simcard akan ditutup, penutupan tersebut mulai dari SMS, telpon, internet, dan pada akhirnya akan diblokir total sehingga tidak dapat mengakses apapun menggunakan kartu sim tersebut.

Namun tak jarang, pengguna handphone saat ini membeli simcard khusus kuota internet karena alasan dengan membeli kartu perdana kuota internet langsung, maka lebih murah harganya daripada saat membeli paket kuota menggunakan pulsa.

Namun saat ini kita tidak bisa seenaknya jika ingin memakai simcard baru.Selain harus diregistrasi,  saat ini kita dibatasi dengan 1 identitas (NIK dan KK) dengan 3 simcard (jika satu provider) saja.

 Jadi jika kalian sudah memakai identitas (KK dan NIK) untuk registrasi 3 simcard yang masih satu produk, maka kalian tidak bisa memakai identitas tersebut untuk registrasi lagi. Kecuali kalian ingin memakai produk simcard lain.

Peraturan ini tercantum dalam peraturan Pasal 11 ayat 2 Permen Kominfo No 12 Tahun 2016 menyebutkan bahwa sebuah NIK dan juga nomor KK, hanya bisa digunakan maksimal 3 kartu pada sebuah provider internet.

Dengan arti, apabila kalian memakai 2 provider internet berbeda contohnya telkomsel dan indosat, maka total atau maksimal untuk melakukan registrasi menggunakan NIK dan KK yang sama pada kedua provider tersebut hanyalah 6 saja (masing-masing provider maksimal terdaftar 3 kali).


Apa Bisa, Registrasi Sim Card Lebih dari 3 Kali Untuk 1 NIK dan KK?
Banyak orang  bertanya "apakah bisa melakukan registrasi simcard lebih dari 3 kali untuk 1 NIK dan KK?" karena dengan alasan kita lebih suka membeli simcard khusus kuota internet.

Tentu saja bisa, untuk melakukak registrasi lebih dari tiga kali, kalian hanya perlu datang ke gerai operator terdekat. Untuk mengetahui gerai operator layanan simcard terdekat dengan lokasi tempat kalian tinggal.

Peraturan Baru, Sekarang 1 Nik 1KK Bisa Registrasi Lebih dari 3 Simcard
Registrasi kartu

Tapi jangan berkecil hati dulu, karena sekarang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melakukan perubahan peraturan untuk jumlah simcard prabayar yang bisa dipakai untuk registrasi pada satu identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Sebelumnya, pemerintah menetapkan satu NIK dan KK hanya bisa untuk registrasi pada tiga nomor simcard saja, seperti yang sudah saya jelaskan diatas tadi.

Ini berarti pengguna diperbolehkan melakukan registrasi ulang banyak nomor simcard dalam satu NIK dan KK. Hal ini dikonfirmasi dalam siaran pers Kemkominfo yang diterbitkan pada Senin, 7 Mei 2018 kemarin.

Hal ini ditegaskan oleh Ahmad M.Ramli "Mengenai jumlah nomor yang dapat diregistrasikan, BRTI menegaskan tidak ada pembatasan selama registrasi dilakukan denganNIK dan Nomor KK secara benar dan berhak,"  kata ketua BRTI sekaligus Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo tersebut.

Selain itu, BRTI juga meminta operator seluler untuk tidak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet guna menjadi mitra pelaksana registrasi, termasuk registrasi nomor pelanggan keempat dan seterusnya.

"Hal ini merupakan wujud dari komitmen pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro dan kecil yang menjadi salah satu penyokong industri telekomunikasi," tambah Ahmad.

Nomor kartu SIM yang terblokir per 1 Mei masih bisa registrasi.
kabar baik bagi kalian sebagai pengguna seluler yang nomornya diblokir karena tidak registrasi ulang pada masa akhir tanggal 1 Mei, masih bisa diaktifkan kembali, dengan mekanisme registrasi nomor pelanggan baru.

Selain itu, pulsa yang ada di dalamnya menjadi hak pelanggan sehingga bisa untuk digunakan kembali."Kebijakan ini dibuat agar hak pelanggan terlindungi, terutama yang nomor prabayarnya menyimpan pulsa atau kredit pulsa saat terblokir karena tidak diregistrasikan ulang," jelas Ahmad.

Jadi ayo bagi kalian yang merasa simcard nya sudah hangus pada 1 Mei bisa diregistrasikan sekarang. Dengan cara seperti biasa yaitu dengan memakai data NIK dan KK yang benar.

Posting Komentar untuk "Peraturan Baru, Sekarang 1 Nik 1KK Bisa Registrasi Lebih dari 3 Simcard"

close